Sertifikasi Halal Produk: Kapan UMKM Wajib Mengurusnya?
Label halal kini bukan sekadar nilai tambah di mata konsumen. Untuk banyak produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, sertifikasi halal produk sudah menjadi kewajiban hukum yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha.
BPJPH menyampaikan bahwa kewajiban bersertifikat halal sudah mulai berlaku bertahap. Untuk produk makanan dan minuman dari Usaha Mikro dan Kecil (UMK), tenggatnya berlaku hingga 17 Oktober 2026. Produk luar negeri juga diarahkan mengikuti ketentuan wajib halal sesuai regulasi yang berlaku.
Bagi pemilik usaha makanan, minuman, kosmetik, atau produk konsumsi lain, waktu yang tersisa sebaiknya tidak dianggap panjang. Proses sertifikasi tidak hanya mengisi formulir, tetapi juga menyiapkan bahan baku, dokumen pemasok, alur produksi, sistem jaminan produk halal, dan kesiapan audit halal.
Kapan Usaha Harus Mulai Mengurus Sertifikasi Halal?
Usaha sebaiknya mulai mengurus sertifikasi halal produk sejak produk sudah diproduksi rutin dan dijual ke publik. Jangan menunggu bisnis besar dulu, apalagi jika produk sudah dipasarkan lewat toko, reseller, marketplace, katering, ritel lokal, atau jaringan distribusi yang lebih luas.
Bagi UMK makanan dan minuman, persiapan idealnya dimulai jauh sebelum 17 Oktober 2026. Semakin awal disiapkan, semakin besar peluang usaha menyelesaikan revisi dokumen, memperbaiki alur produksi, dan menghadapi audit tanpa terburu-buru.
Pelaku usaha sebaiknya segera menyiapkan sertifikasi halal jika:
Produk makanan, minuman, kosmetik, atau barang konsumsi sudah dijual ke publik.
Produk ingin masuk ritel modern, marketplace, hotel, restoran, atau jaringan reseller.
Usaha memakai banyak bahan baku dari pemasok berbeda.
Dokumen bahan, komposisi, dan proses produksi belum tertata.
Produk menyasar konsumen muslim dalam skala lebih luas.
Bisnis ingin menghindari risiko revisi besar saat audit halal.
Misalnya, pelaku usaha kuliner di Malang yang memproduksi sambal kemasan, kue kering, minuman herbal, frozen food, atau kosmetik rumahan. Meski skala produksinya masih kecil, produk tetap perlu disiapkan dari sisi bahan, proses, dan pencatatan agar lebih siap saat masuk proses sertifikasi halal.
Mengapa Pelaku Usaha Tidak Boleh Menunda Sertifikasi?
Menunda pengurusan sertifikasi halal bisa membuat bisnis kehilangan momentum. Konsumen muslim semakin teliti memilih produk, terutama untuk makanan, minuman, kosmetik, dan produk yang digunakan sehari-hari.
Produk bersertifikat halal juga lebih mudah membangun kepercayaan. Bagi pelaku usaha yang ingin masuk ritel modern, marketplace besar, hotel, restoran, atau jaringan distribusi nasional, legalitas halal sering menjadi salah satu syarat penting.
Dari sisi regulasi, risiko menunda juga perlu diperhitungkan. Pelaku usaha yang belum mengikuti aturan halal Indonesia dapat menghadapi sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk teguran hingga pembatasan peredaran produk.
Bagi UMKM, dampaknya bisa terasa langsung. Produk yang sudah dibangun bertahun-tahun dapat kehilangan peluang pasar hanya karena aspek legalitas belum siap.
Tantangan dalam Membangun Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Mengurus sertifikat halal tidak cukup hanya dengan mendaftar. Pelaku usaha perlu membangun dan menerapkan sistem jaminan produk halal atau SJPH agar proses produksi benar-benar memenuhi standar halal.
SJPH adalah sistem internal yang digunakan pelaku usaha untuk memastikan bahan, proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi tetap sesuai standar halal.
SJPH mencakup banyak hal, mulai dari daftar bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, pemasok, fasilitas produksi, penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi. Semua perlu dicatat dan dikendalikan agar tidak ada risiko penggunaan bahan yang belum jelas status halalnya.
Tantangan biasanya muncul ketika usaha belum memiliki pencatatan bahan yang rapi. Contohnya, bahan baku dibeli dari banyak pemasok, dokumen pendukung belum lengkap, atau area produksi masih bercampur dengan proses lain yang berisiko menimbulkan kontaminasi silang.
Untuk perusahaan yang belum familiar dengan proses ini, menggunakan Jasa Sertifikasi Halal dapat membantu memetakan kesiapan bisnis, menyusun dokumen SJPH, dan menyiapkan proses sertifikasi secara lebih terarah.
Proses Audit Halal yang Menentukan
Audit halal menjadi salah satu tahap penting dalam proses sertifikasi. Pada tahap ini, auditor berwenang akan menilai apakah sistem yang dibuat sudah benar-benar diterapkan dalam kegiatan operasional.
Pemeriksaan tidak hanya berhenti pada dokumen. Auditor dapat menelusuri asal-usul bahan baku, memeriksa fasilitas produksi, mengecek alur penyimpanan, meninjau prosedur kebersihan, dan memastikan tidak ada potensi kontaminasi silang dengan bahan non-halal.
Banyak usaha harus melakukan perbaikan karena belum siap menghadapi audit. Penyebabnya bisa sederhana, seperti dokumen pemasok tidak lengkap, prosedur produksi belum tertulis, label bahan tidak terdokumentasi, atau tim internal belum memahami tanggung jawab dalam penerapan SJPH.
Karena itu, persiapan audit sebaiknya dilakukan sejak awal. Pelaku usaha perlu memastikan setiap bahan, proses, dan catatan produksi dapat dibuktikan dengan jelas.
Persiapan sertifikasi halal produk sejak awal juga membantu pelaku usaha mengurangi risiko revisi saat audit, terutama jika bisnis memakai banyak bahan baku atau memiliki alur produksi yang cukup kompleks.
Merasa Kesulitan? Manfaatkan Konsultasi Bersama Ahlinya
Tidak semua pelaku usaha memiliki tim legal, quality control, atau staf khusus yang memahami regulasi halal. Wajar jika proses penyiapan dokumen, perumusan SJPH, hingga persiapan audit terasa rumit, terutama bagi UMKM yang masih fokus mengurus produksi dan penjualan harian.
Dalam kondisi seperti ini, pendampingan dari lembaga profesional bisa membantu proses berjalan lebih rapi sejak awal. IHATEC menyediakan Jasa Konsultasi Halal untuk membantu perusahaan menyiapkan kebutuhan sertifikasi halal, mulai dari penyusunan dokumen SJPH, review bahan baku, pendampingan implementasi, hingga persiapan menghadapi audit.
Menariknya, IHATEC juga menyediakan Gratis Konsultasi 1 Jam bagi pelaku usaha yang ingin membedah kesiapan halal bisnisnya. Sesi awal ini dapat dimanfaatkan untuk memahami posisi usaha saat ini, dokumen apa saja yang perlu disiapkan, dan langkah mana yang harus diprioritaskan sebelum masuk ke proses sertifikasi.
Bagi pemilik bisnis yang belum tahu harus mulai dari mana, konsultasi awal seperti ini bisa menjadi pintu masuk yang lebih aman daripada menunggu hingga mendekati deadline.
Kesimpulan
Mengurus sertifikasi halal produk bukan hanya soal mengikuti regulasi. Lebih dari itu, sertifikasi halal adalah investasi jangka panjang untuk menjaga kepercayaan konsumen, memperkuat reputasi bisnis, dan mengamankan akses pasar.
Pelaku usaha sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati 17 Oktober 2026. Mendekati tenggat, pelaku usaha biasanya tidak hanya bersaing dengan waktu, tetapi juga dengan antrean pemeriksaan, revisi dokumen, dan kesiapan tim internal.
Jika bisnis Anda belum memiliki peta kesiapan halal yang jelas, manfaatkan Free 1 Jam Layanan Konsultasi dari IHATEC. Jadwalkan sesi melalui website resmi IHATEC dan mulai siapkan sertifikasi halal sebelum regulasi menjadi hambatan bagi pertumbuhan usaha.
FAQ
Kapan batas akhir kewajiban sertifikasi halal untuk UMK?
Sesuai ketetapan BPJPH, produk makanan dan minuman dari Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diberi tenggat waktu hingga 17 Oktober 2026 untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Apa yang dinilai dalam tahapan audit halal?
Auditor akan menilai penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), menelusuri asal-usul bahan baku, serta meninjau fasilitas dan proses produksi secara langsung. Audit juga melihat potensi kontaminasi silang dan kesiapan dokumen pendukung.
Apakah ada layanan yang bisa membantu UMKM mengurus sertifikasi ini?
Ya. Pelaku usaha dapat menggunakan layanan pendampingan profesional dari IHATEC. Layanan ini membantu menyiapkan dokumen, membangun SJPH, mempersiapkan audit, dan menyediakan fasilitas gratis 1 jam konsultasi awal untuk mengidentifikasi kebutuhan bisnis.

Posting Komentar untuk "Sertifikasi Halal Produk: Kapan UMKM Wajib Mengurusnya?"