Peran DLH dalam Mendorong Bisnis Ramah Lingkungan di Kota Malang
Kota Malang semakin serius dalam mendorong praktik bisnis ramah lingkungan, seiring meningkatnya urgensi pengendalian krisis iklim dan pencemaran lingkungan. Dalam konteks ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang berperan sebagai motor penggerak kebijakan, edukasi, dan pengawasan yang bertujuan memperkuat budaya usaha berkelanjutan.
Peran ini menjadi krusial, terlebih mengingat data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 menunjukkan pertumbuhan UMKM di Malang mencapai 7,8%, yang berarti semakin besar pula dampak lingkungan dari aktivitas ekonomi lokal jika tidak diatur dengan baik (Sumber: dlhi.co.id)
Berdasarkan laporan Sistem Informasi Lingkungan Hidup Daerah (SILH) Jawa Timur 2023, Kota Malang mencatat peningkatan inisiatif lingkungan berbasis usaha sebesar 15% dibanding tahun sebelumnya. Hal ini mencerminkan adanya perubahan perilaku bisnis di Malang ke arah yang lebih peduli lingkungan.
Regulasi dan Edukasi: Fondasi Kesadaran Lingkungan dalam Dunia Usaha
DLH Malang secara aktif menerbitkan peraturan daerah dan kebijakan turunan yang mendukung pengelolaan limbah, efisiensi energi, dan pengurangan emisi dari sektor usaha. Misalnya, Peraturan Wali Kota Malang No. 16 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah berbasis Sumber, menjadi salah satu rujukan utama bagi pelaku usaha kuliner dan manufaktur skala kecil.
Untuk mempercepat adaptasi kebijakan ini, DLH secara berkala mengadakan pelatihan tematik, seperti pelatihan pengolahan limbah B3 untuk bengkel dan industri kecil, serta seminar efisiensi energi di sektor perhotelan. Materi edukatif juga tersedia secara daring melalui kanal resmi DLH dan kerja sama dengan perguruan tinggi seperti Universitas Brawijaya.
Sertifikasi Lingkungan dan Dukungan Teknis
Salah satu upaya yang menonjol adalah fasilitasi sertifikasi lingkungan bagi pelaku usaha. Melalui kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), DLH Malang membantu proses pendampingan menuju sertifikasi PROPER, ISO 14001, dan Green Hotel Standard. Data dari DLH Malang tahun 2022 mencatat setidaknya 23 pelaku usaha berhasil memperoleh sertifikasi tersebut dengan dukungan teknis dari pemerintah daerah.
DLH menyediakan bimbingan teknis untuk pelaku usaha, termasuk penyusunan dokumen UKL-UPL, pengelolaan lingkungan berbasis standar ISO, hingga pelatihan audit lingkungan internal.
Insentif Ekonomi dan Penghargaan Bagi Pelaku Usaha Hijau
DLH Malang memahami bahwa pendekatan insentif menjadi langkah efektif dalam meningkatkan partisipasi pelaku usaha. Melalui koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, usaha yang menerapkan prinsip ramah lingkungan mendapatkan prioritas dalam proses perizinan serta keringanan biaya retribusi.
Setiap tahun, DLH juga menyelenggarakan "Penghargaan Bisnis Hijau Malang Raya" yang bertujuan mendorong persaingan sehat antar pelaku usaha dalam mengadopsi teknologi bersih dan inovasi ramah lingkungan. Kegiatan ini turut disorot media lokal seperti Malang Posco Media dan Radar Malang sebagai langkah konkret membentuk iklim usaha beretika.
Kolaborasi Multi Pihak untuk Keberlanjutan
Dalam implementasinya, DLH menjalin kolaborasi erat dengan pelaku industri besar dan kecil, komunitas lingkungan, dan lembaga pendidikan. Misalnya, kolaborasi dengan komunitas Kali Brantas Bersih dalam program revitalisasi ekosistem sungai, yang juga melibatkan pelaku usaha setempat sebagai sponsor konservasi.
Selain itu, program "UMKM Hijau" yang dijalankan bersama Balai Kota dan Inkubator Bisnis Inovatif Malang, berhasil menciptakan lebih dari 50 produk berbasis daur ulang dan ramah lingkungan sepanjang tahun 2023. Produk tersebut dipamerkan dalam Festival Lingkungan Malang dan telah dipasarkan melalui marketplace lokal.
Digitalisasi Pengawasan dan Transparansi Data
Dengan keterbatasan personel di lapangan, DLH Malang memanfaatkan digitalisasi untuk mendukung sistem pemantauan. Aplikasi e-LHK Malang memungkinkan pelaku usaha menyampaikan laporan lingkungan secara daring dan terintegrasi dengan data sistem informasi kota.
Pemanfaatan teknologi GIS juga dilakukan dalam pemetaan sumber pencemar lingkungan serta zonasi rawan limbah. Inisiatif ini mengurangi potensi manipulasi data dan mempercepat respon jika terjadi pelanggaran lingkungan oleh pelaku usaha.
Penegakan Hukum dan Partisipasi Masyarakat
Dalam upaya penegakan hukum, DLH tetap mengedepankan pendekatan edukatif. Namun, pada kasus pelanggaran serius seperti pembuangan limbah ke sungai, DLH bekerja sama dengan Satpol PP dan kepolisian untuk menindak sesuai peraturan perundang-undangan.
DLH juga membuka kanal pengaduan publik seperti layanan LAPOR dan call center lingkungan, yang mendorong partisipasi warga dalam mengawasi aktivitas usaha yang berpotensi mencemari lingkungan. Dengan mekanisme ini, masyarakat menjadi bagian dari kontrol sosial yang memperkuat akuntabilitas sektor usaha.
Tantangan dan Rekomendasi Kebijakan Lanjutan
Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain keterbatasan pendanaan untuk program insentif, serta belum meratanya akses informasi ke pelaku usaha di pinggiran kota. Untuk mengatasi hal ini, DLH perlu meningkatkan kemitraan dengan dunia perbankan dalam penyediaan green financing, serta memperluas jangkauan edukasi melalui kolaborasi dengan media lokal.
Selain itu, perlunya integrasi kebijakan lingkungan dalam sistem pendidikan kewirausahaan di SMK dan perguruan tinggi menjadi langkah strategis jangka panjang agar generasi baru pelaku usaha telah terbiasa dengan prinsip bisnis hijau.
DLH Kota Malang telah menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan iklim bisnis yang berorientasi pada keberlanjutan. Melalui kebijakan berbasis data, kemitraan lintas sektor, serta insentif yang terukur, DLH membuktikan bahwa perlindungan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi dapat berjalan beriringan. Kota Malang pun berpotensi besar menjadi teladan nasional dalam penerapan ekonomi hijau berbasis kebijakan daerah.
Posting Komentar untuk "Peran DLH dalam Mendorong Bisnis Ramah Lingkungan di Kota Malang"